Sabtu, 15 Agustus 2015

Fatwa MUI Tentang BPJS Kesehatan

Saat ini lagi ramai-ramainya wacana asuransi BPJS yang digadang-gadangkan oleh pemerintah Jokowi. Pemerintah berharap seluruh masyarakat Indonesia bisa mensukseskan dan ikut kegiatan asuransi kesehatan tersebut. Bahkan jikalau ada perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya mengikuti kegiatan ini , maka perusahaan tersebut akan mendapat denda. Di tempat Saya sendiri , kegiatan BPJS hanya diikuti oleh orang-orang tertentu saja semisal orang pemerintahan. Orang yang dianggap bisa pun pada males mengikuti asuransi BPJS ini.

Disamping itu , muncul pula fatwa MUI wacana BPJS Kesehatan yang menyatakan haramnya kegiatan pemerintah yang satu ini alasannya tidak sesuai dengan syariat hukum Islam dan tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam , mengandung unsur gharar , maisir dan bunga riba. MUI menyarankan pemerintah semoga mengganti sistem yang ada dengan sistem syariah sehingga menjadi BPJS Kesehatan syari'ah.


Fatwa MUI Tentang BPJS Kesehatan


Bagi Saya langsung sebagai masyarakat biasa dan menghormati hukum agama di atas hukum negara , tentu akan lebih memilih anutan MUI daripada mengikuti kegiatan pemerintah konvensional ini , alasannya forum ulama se-Indonesia ini tentu melihatnya dari segi maslahat bukan dari segi keuntungan semata. Kalau oleh umat Islam sendiri , oleh siapa anutan MUI dijalankan ? Dan sudah seharusnya pemerintah mengikuti isyarat yang diberikan oleh MUI tersebut.

Tentunya bagi teman semua pembaca blog info kesehatan , masing-masing punya pendirian yang tak bisa dipaksakan. Silahkan ikuti apa saja yang sesuai dengan impian masing-masing , mau ikut BPJS ketika ini silahkan , mau nggak juga ndak masalah.

Comments


EmoticonEmoticon