UU Tentang Narkoba
UU wacana narkoba yakni Undang-undang nomor 35 tahun 2009 wacana narkotika ini terdiri dari 17 adegan yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono melalui persetujuan DPR. Tujuan undang-undang ini yakni membatasi ruang gerak merajalelanya segala jenis narkoba baik di dalam negeri maupun penyelundupan dari dan ke luar negeri.
Isi dari UU wacana narkoba itu yakni :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar Asas dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pengadaan
Bab V Impor dan Ekspor
Bab VI Peredaran
Bab VII Label dan Publikasi
Bab VIII Prekursor Narkotika
Bab IX Pengobatan dan Rehabilitasi
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Pencegahan dan Pemberantasan
Bab XII Penyidikan Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bab XIII Peran serta masyarakat
Bab XIV Penghargaan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
Karena undang undang ini sangat panjang , maka tak mungkin Saya mencatatnya di blog ini , pasti pegel nih tangan. Kalau mau sodara mampu lihat di situs resmi di ">pengertian narkoba
Isi dari UU wacana narkoba itu yakni :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar Asas dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Pengadaan
Bab V Impor dan Ekspor
Bab VI Peredaran
Bab VII Label dan Publikasi
Bab VIII Prekursor Narkotika
Bab IX Pengobatan dan Rehabilitasi
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Pencegahan dan Pemberantasan
Bab XII Penyidikan Penuntutan dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Bab XIII Peran serta masyarakat
Bab XIV Penghargaan
Bab XV Ketentuan Pidana
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketentuan Penutup
Karena undang undang ini sangat panjang , maka tak mungkin Saya mencatatnya di blog ini , pasti pegel nih tangan. Kalau mau sodara mampu lihat di situs resmi di ">pengertian narkoba
